Thursday, January 17, 2013

jurnal al adl

Bahasa indonesia:review Jurnal Al-Adl 2012

IMPLEMENTASI UU RI. 24 TAHUN 2009
DAN KESIAPAN TENAGA KERJA PADA PASAL 33
TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA




OLEH
SITTI FAUZIAH M


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN QAIMUDDIN KENDARI
JURUSAN TARBIYAH








KATA PENGATAR

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunian-Nya sehingga jurnal ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Analisis yang berjudul “IMPLEMENTASI UU RI NO. 24 TAHUN 2009 DAN KESIAPAN TENAGA KERJA PADA PASAL 33 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA”. Tak lupa kami menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen. Tentunya dalam penyusunan jurnal ini masih banyak mempunyai kesalahan. Oloeh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar dalam menganalisis selanjutnyan lebih baik lagi. Segala saran dan masukan sangat kami harapkan. Kami ucapkan terinahkasih.

Kendari, 7 Januari 2013                     


Penulis                                    















DAFTAR ISI

BAB I SISTEMATIKA PENULISAN
A.    PEDAHULUAN
1.      Latar belakang
2.      Rumusan masalah
3.      Tujuan
4.      Manfaat penulisan
5.      Penelitian terdahulu
6.      Teori
7.      Metodologi
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengetian Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asimg
2.      Implementasi UU RI No. 24 Tahun 2009
3.       Kesiapan Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi Undang-undang
C.     PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      Kritik dan saran
BAB II KESALAHAN PENULISAN
A.    Penulisan EYD dan tanda baca
B.     Penulisan kata
C.     Kesalahan kalimat

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
SISTEMATIKA PENULISAN
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Dalam era globalisasi, ekspatriat atau tenaga pekerja asing (TKA) yang masuk ke indonesia tidak dapat dibendung kehadirannya, terlebih dengan diterapkannya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA). Setiap tahun, ada ribuan TKA di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia sebagian besar sektor manufaktur dan pertambangan. TKA terbanyak berasal dari Cina, Jepang, Malaysia, Thailand dan Korea Selatan.
2.      Rumusan masalah
v  Untuk mengetahui daripada Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing?
v  Untuk mengetahui daripada implementasi UU RI No. 24 Tahun 2009?
v  Untuk mengetahi daripada Kesiapan Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi Undang-undang?

3.      Tujuan
Para TKA ketika bekerja ke Negara Indonesia harus bisa berkomunikasi dengan memakai Bahasa Indonesia, sama halnya dengan TKI yang akan bekerja ke Negara lain seperti Singapura wajib mampu berbahasa Inggris.
4.      Manfaat penulisan
Penulis tertarik dengan pasal 33 yang isinya adalah sebagai berikiut:
Ø  Bahasa indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Ø  Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
5.      Penelitian terdahulu
UU RI. Nomor 24 tahun 2009, menurut orang asing yang bekerja di Indonesia baik di perusahaan Indonesia maupun di perusahaan asing harus mampu berbahasa Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan fasilitas dan konsesi bahasa Indonesia bagi ekspatriat.
\


6.      Teori
Umumnya, para TKA mendapat jabatan dan fasilitas lebih baik daripada tenaga kerja Indonesia. Hal ini menimbulkan hubungan yang tidak harmonis di antara pekerja, seperti yang terjadi di bebererapa daerah di tanah air.pemberlakuan perdangan bebas harus disikapi dengan cermat oleh semua pihak, termasuk bidang ketenagakerjaan.tenaga kerja di Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan kompetisi secara terbuka.
7.      Metodologi
Di mana cara untuk menjadi TKA harus wajib mampu berbahasa Indonesia begitupun untuk menjadi TKI wajib mampu menguasai bahasa inggris supaya mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Bahasa Indonesi sebagai Bahasa Asing
BIPA adalah singkatan dari Bahasa Indonesia Untuk Pentur Asing, bahasa Indonesia yang diajarkan kepada rang asing, baik di dalam maupun di luar negeri. BIPA bukanlahfenomena baru. Lahirnya BIPA tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya bahasa Indonesia. Hanya saja istilah BIPA belum begitu dikenal.
Menurut Untorodewo (2007) ‘’Orang yang belajar BIPA adalah oarang yang akan menjadi penelitidi Indonesia; orang/mahasiswa yang akan belajar di Indonesia; orang yang akan bekerja/berusaha i Indonesia; remaja /mahasiswa yang berminat terhadap Indonesia; wisatawan yang berminat terhadap Indonesia; ibu-ibu rumah tangga yang berada di Indonesia; dan orang yang tertarik kepada kesenian/kebudayaan Indonesia.

2.      Implementasi UU RI No. 24 Tahun 2009
Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. UU No. 24 Tahun 2009 ini secara umum dibagi dalam 9 bab dan 17 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara pengunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan-ketentuan pidananya.




3.      Kesiapan Tenaga Kerja Asing pada menhadapu Undang-undang
Pemerintah Indonesia telah mengatur syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga negara asing dengan beberapa peraturan dan undang-undang.
Pertama,keputusan presiden No. 75 Tahun 1995 tentang pengunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang. Kepres No. 75/1995 tersebut hanya mengatur tentang TKA harus mendapat izin dari pemerintah sebelum bekerja di Indonesia, kewajiban administrasi yang harus dilakukan dan kerelaan TKA untuk mendidik tenaga kerja Indonesia sebagai penggantinya.  Kepres tersebut tidak mengatur standar kompetensi yang harus dimiliki TKA atau tes yang harus diikuti sebelum bekerja di Indonesia.
Kedua, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tradisional Republik Indonesia Nomor: Kep-20/men/III/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan mngatur persyaratan yang harus dimiliki adalah dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Walaupun pada kenyataanya, implementai dari syarat tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan.
Ketiga,Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing oleh Bank diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BPI) No. 9/8/PBI/2007. Surat edaran  tersebut mensyaratkan pejabat eksekutif dan penasehat atau konsultan asing harus mampu berbahasa Indonesia (BI). Memberi waktu paling lambat satu tahun untuk melengkapi syarat tersebut setelah para Bankir asing tersebut menduduki jabatannya.
Keempat, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. Dalam pasal 33 menurut para pekerja di Indonesia wajib mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Fasilitas yang harus ada agar undan-undang tersebut terlaksana seperti:
·         Lembaga-lembaga penyelenggara BIPA
·         Bahan-bahan ajar BIPA dan bahan-bahan penunjang
·         Pengajar BIPA
·         Kurikulum dan silabus
·         Alat evaluasi
·         Pertukaran pelajar, mahasiswa dan pengajar
·         Pementasan seni budaya Indonesia di lembaga-lembaga penyelenggara pengajaran BIPA.
·         Pemberian beasiswa kepada pelajar/mahasiswa.

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Agar UU No. 24 tahun 2009, khususnya pasal 33 tersebut dapat terlaksana, pemerintah sebaiknya menyiapkan sarana dan prasarana. Adapun fasilitas-fasilitas yang mendasar yang harus disiapkan antara lain, lembaga-lembaga penyelenggara BIPA baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga tersebut adalah wadah bagi orang asing untuk belajar bahasa Indonesia. Lembaga tersebut dapat berbentuk pendidikan formal maupun informal.
2.      Kritik dan saran
Dalam penyusunan jurnal ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan dari segi penulisan dan pembahasannya. Dan banyak terdapat pengulangan kata pada setiap paragraf.
Dalam penyusunan jurnal ini penulis harus menyadari bahwa dalam penyajian materi dan pembahasan masih cukup terbatas. Dan penulis harus menyadari atas keterbatasan bahan serta buku-buku penunjang dalam penyelesaian dan penyusunan jurnal ini.













BAB II
KESALAHAN PENULISAN
A.    Penulisan EYD dan tanda baca
Di dalam jurnal ini tidak ada kesalahan pada penulisan EYD, tetapi pada paragraf dua pembahasan BIPA tejadi kesalahan penulisan tanda baca yakni tidak menggunakan tanda koma (,) melainkan menggunakan tanda koma di bawah titik di atas.
B.     Penulisan kata
Terjadi kesalahan dalam dalam penulisan jurnal yaitu penyingkatan pada UU, yang lebih tepatnya harus Undang-undang. Karena dalam penulisan bahasa Indonesia tidak boleh disingkat-singkat.
C.    Penulisan kalimat
Terdapat kesalahan kalimat pada pembahasan Abstak yaitu terlau banyak terdapat pengulangan kata Abstrak pada kalimat tersebut. Oleh karena itu, terjadi pemborosan kata.
















DAFTAR PUSTAKA
Iskandarwassid dan Dadang Sunendar. 2008. Strategi Pembelajaran Bahasa, Bandung: Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia. PT. Remaja Rosda Karya.
Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-20/Men/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

























NAMA KELOMPOK IV:
KASRIA
MAMAN HERMANTO

No comments:

Post a Comment