Thursday, January 17, 2013

jurnal 1



Tugas jurnal harkat Bahasa Indonesia


KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN



OLEH
RAHMATUNNAIR

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE






KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunian-Nya sehingga analisis ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Analisis yang berjudul “KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN”. Tak lupa kami menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen. Tentunya dalam penyusunan jurnal ini masih banyak mempunyai kesalahan. Oloeh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar dalam menganalisis selanjutnyan lebih baik lagi. Segala saran dan masukan sangat kami harapkan. Kami ucapkan terinahkasih.

Kendari, 29 November 2012             


Penulis                                    






                                   




DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Rumusan masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kekerasan seksual dalam rumah tangga
B.     Menjaga kesehatan reproduksi
C.     Eksploitasi seksual
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Kritik dan saran













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Urgensi hubungan seks seperti disebutkan tidak selalu terwujud. Egoisme bahkan pemaksaan oleh satu pihak atas pihak yang lain menyebabkan terjadinya pergeseran, hubungan seks yang pada mulanya merupakan ‘surga dunia’ bagi satu pihak berubah menjadi ‘neraka’.
Di dalam kehidupan sehari-hari, pergeseran urgensi hubungan seks ini bukan barang langka. Ironisnya, Sebagian dari kekerasan ini justru dilakukan oleh orang yang paling dekat dengan kehidupan. Dalam konteks kehidupan rumah tangga, misalnya egoisme  dan pemaksaan ini seringkali dilakukan oleh suami.  
Kekerasan seksual selalu menempatkan perempuan sebagai korban. Hal ini terkait dengan distingsi funsional antara organ seksual laki-laki dan perempuan. Organ seks laki-laki (penis) hanya dapat berfungsi ketika mengalami ereksi, sedangkan bagi perempuan (vagina) dapat selalu berfungsi secara seksual. Distingsi ini menempatkan laki-laki sebagai jenis kelamin yang rawan memaksa dan perempuan rawan dipaksa. Itulah sebabnya egoisme, kekerasan, eksploitasi dalam hubungan seks mempunyai yang nyaris baku, perempuan selalu menjadi pihak yang dikorbankan.
B.     Rumusan masalah
1.      Untuk mengetahui daripada kekerasan dalam rumah tangga.
2.      Untuk mengetahui daripada menjaga kesehatan reproduksi.
3.      Untuk mengetahui daripada eksploitasi seksual.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kekerasan dalam rumah tangga
Di dalam Al-Qur’an, satu-satunya hubungan seks yang dilegalkan adalah hubungan yang terjadi dengan dudahului perkawinan (suami isteri). Inipun digambarkan sebagai hubungan timbal balik. Artinya, Al-Qur’an memberikan rekomendasi yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menikmati hubungan yang dilakukan oleh pasangannya. Hal ini dapat dilihat pada ayat berikut:
“Dihalalkan kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian dari mereka’’ (QS.Al-Baqarah/2:187).
Ayat di atas menggambarkan suaami-isteri sebagai dua individu yang saling membutuhkan (mutualism), sekaligus meniscayakan adanya ekspresiasi, independensi dan interpendensi satu nama lain. Bagaimanapun perlakuan seorang isteri yang ideal demikian pula sebaliknya. Kaitannya dengan hubungan seks, hak suami menikmati kapasitas seksual isterinya sama dengan hak isteri untuk menikmati kapasitas seks suaminya.
Kajian sosio-historis membuktikan bahwa ayat ini turun kepada masyarakat arab yang memposisikan perempuan sebagai obyek seks semata-mata. Keterlibatan perempuan dalam sebuah perkawinan-rela atau tidak- harus siap memposisikan diri sebagai perangkat seks bagi suaminya.Ini berarti bahwa tradisi yang berjalan pada masa itu dalam masyarakat jahiliah, telah memperlakukan perempuan bagaikan pakaian.
Dalam masyarakat arab yang masih sangat sederhana, hampir dapat dipastikan bahwa pakaian adalah satu hal yang langka. Kelangkaan tersebut membuat pakaian begitu berharga dalam pandangan masyarakat saat itu. Bahkan, pakaian menjadi bagian dari simbol status sosial seseorang. Apalagi, bila mengingat Jazirah Arab sebagai padang pasir yang gersang. Hal ini menyebabkan pakaian secara fungsional begitu dibutuhkan untuk melindungi diri dari sengatan terik matahari.

Pesan perlunya memperhatikan faktor etika dan estetika dalam hubungan seks, juga lahir ketika memperhatikan keterkaitan antara sebab turunnya ayat dan redaksi ayat secara utuh. Berdasarkan sebuaah riwayat, ayat ini turun dalam rangka menanggapi pertanyaan beberapa sahabat mengenai kebolehan melakukan hubungan seks pada malam bulan Ramadhan. Lalu turunlah ayat ini sebagai jawabannya.
‘’dihalalkan atas kalian melakukan hubungan seks (ar-rafs)’ pada malam bulan Ramadhan.....’janganlah engkau melakukan sementara engkau menjalani i’tikaf’.
B.     Menjaga Kesehatan Reproduksi
Rangkaian ayat-ayat Al- Qur’an yang juga sangat penting untuk disuguhkan di dalam kontek pembelaan Al-Qur’an atas perempuan dari kejahatan seksual adalah QS. 2: 223. Dikatakan penting karena ayat ini paling banyak dijadikan dasar untuk melegitimasi tindakan sewenang-wenang laki-laki. Ayat tersebut berbunyi:
‘’Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok- tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki’’
Ayat yang kedua inilah kemudian, dimaknai dengan kebolehan suami memperlakukan isteri seenaknya. Dalam hubungan seks seorang suami bebas melakukannya dengan tekhnik dan gaya apapun tanpa memperhatikan faktor enjoyment isteri. Bahkan di dalam figh syafi, ayat ini merupakan dasar sehingga perkawinan didefinisikan sebagai aqd at-tamlik (transaksi kepemilikan) seperti yang telah disinggung sebelumnya.
Untuk memahami ayat ini, lagi-lagi unsur persamaan antara perempuan dengan kebun harus dicari, di samping perlu juga melihat kondisi geografis wilayah Jazirah Arab. Yang terakhir ini menjadi penting karena penggunaan kata harts (kebun) dalam ayat ini tentu berdasarkan pada persepsi orang Arab tentang ‘al-harts’ (kebun), yang terbentuk berdasarkan kondisi alamnya pada saat itu.
Dalam menafsirkan ayat ini, Quraish Shihab menarik pesan- pesan sebagai berikut:
Hai suami, pilih waktu yang tepat, atur masa kehamilan, jangan setiap tahun ada panen, karena ini merusak ladang. Hai petani, bersihkan ladangmu dari segala hama, usir burung yang bermaksud membinaskanya, jangan tinggalkan ladangmu. Pupuk ia dengan pupuk yang sesuai. Kalau benih telah berbuah, perhatikan sampai tiba saat panennya agar buah berkualitas dan dapat tahan selama mungkin.
 Demikian pula suami yang menjadi petani, perhatikan isterimu, jangan tinggalkan ia sendirian, hindarkan dari segala gangguan, beri ia segala yang sesuai guna menyiapkan pertumbuhan dan perkembangan janin yang akan atau sedang dikandungnya. Bila tiba saatnya ia mengandung, maka beri perhatian lebih besar. Kemudian, serelah melahirkan, pelihara anakmu hingga dewasa agar dapat bermanfaat untuk orang tuanya, keluarga, bahkan kemanusiaan.
C.    Eksploitasi Seksual
Kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk eksploitasi seksual adalah sebuah masalah sosial yang patut ditanggapi secara serius. Problematika sosial ini tidak hanya mendehumanisasikan perempuan, akan tetapi ia disertai dengan ragam resiko dan ekses-ekses negatif di dalam masyarakat seperti rusaknya tatanan moral dan ancaman bahaya Penyakit Seks Menular (PSM), seperti spilis, HIV/AIDS dan lain-lain.
Eksploitasi seksual perempuan pada hakikatnya bukanlah masalah baru yang hanya di hadapi oleh masyarakat modern. Ratusan abad yang silam, masalah tersebut telah hadir memberikan warna hitam sejarah kenanusuiaan. Al-Qur’an yang turun pada abad ketuju masehi, telah mengisyaratkan hal tersebut dalam ayat berikut ini:
‘’Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (QS.An-Nur/24:33).
Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay yang memiliki enam budak perempuan cantik dan memaksa mereka untuk melacur demi untuk mendapatkaan uang. Lalu salah seorang dari mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah Saw.. tentang nasibnya lalu turunlah ayat ini. Memang pada masa jahiliah budak adalah bagian dari asset kekayaan bagi majikan. Mereka dieksploitasi untuk mendukung ekonomi majikannya. Salah satu bentuknya komersialisasi seksual bagi budak perempuan.
Untuk menghentikan semua ini, tidak cukup hanya dengan pesan-pesan moral ataupun perangkat hukum dalam bentuk pasal-pasal. Tidak dipungkiri bahwa pesan moral dan ancaman hukuman seberat-beratnya sangat berpengaruh dalam menanamkan kesadaran baik pada para pelaku maupun para korban.
Akan tetapi kesadaran ini tidak cukup sekiranya ketakberdayaan ekonomi dan feminisasi kemiskinan masih ada di dalam masyarakat. Inilah salah satu hikmah sehingga ayat Al-Qur’an di atas tidak hanya menyeruhkan pesan moral, akan tetapi disertai dengan penyebutan motif mengapa dan untuk apa eksploitasi itu terjadi (karena menghendaki keuntungan ekonomi). Budak dan perempuan adalah representasi dari kelompok masyarakat yang tidak berdaya pada masa itu. Mereka secara umum lemah dalam arti tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan, skill, kemampuan berkarya, berperang dan kebebasan.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kasimpulan
Sebagai petunjuk bagi manusia dalam rangka menunai kebahagiaan, Al-Qur’an meletakkan hubungan seks proposional di antara dua jenis kelamin pelakunya. Bahkan apa yang disebut saat ini sebagai pendidikan seks yang penuh kontroversi, justru telah digagas oleh Al-Qur’an sejak 14 abad yang lalu.
Eksploitasi tubuh dan seksualitas perempuan dalam segala bentuknya dengan sangat gamblang dicela dan dilarang oleh Al- Qur’an. Perlakuan dehumanisasi itu harus di akhiri. Menurut Al-Qur’an, dalam rangka mengatasi hal tersebut, tidak cukup dengan seruan moral dan penetapan sanksi, akan tetapi mengisyaratkan keniscayaan adanya langkah-langkah politis oleh pihak yang berwenang.
B.     Kritik dan saran
Dalam penyusunan jurnal ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan dari segi penulisan dan pembahasannya. Dan banyak terdapat pengulangan kata pada setiap paragraf.
Dalam penyusunan jurnal ini penulis harus menyadari bahwa dalam penyajian materi dan pembahasan masih cukup terbatas. Dan penulis harus menyadari atas keterbatasan bahan serta buku-buku penunjang dalam penyelesaian dan penyusunan jurnal ini.







NAMA-NAMA KELOMPOK II
KASRIA
YENI SULISNAWATI
RISNAWATI
MAMAN HERMANTO
JUNARTON


1 comment:

  1. Play Slots at ICE - Microgaming Hotel - Goyang Cafe
    Our mission op사이트 is 라이브채팅 to ensure you get the best gaming bet365 experience at ICE Casino in Las 위닉스 사이트 Vegas. We're one of the few casinos that has a real Vegas experience 슬롯사이트

    ReplyDelete