Tugas
jurnal harkat Bahasa Indonesia
KEJAHATAN SEKSUAL
TERHADAP PEREMPUAN
OLEH
RAHMATUNNAIR
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat
dan karunian-Nya sehingga analisis ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan. Analisis yang berjudul “KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN”. Tak lupa kami menyampaikan
ucapan terimah kasih kepada dosen. Tentunya dalam penyusunan jurnal ini masih
banyak mempunyai kesalahan. Oloeh karena itu, segala kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan agar dalam menganalisis selanjutnyan lebih baik
lagi. Segala saran dan masukan sangat kami harapkan. Kami ucapkan terinahkasih.
Kendari,
29 November 2012
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
B.
Rumusan masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Kekerasan seksual dalam
rumah tangga
B.
Menjaga kesehatan
reproduksi
C.
Eksploitasi seksual
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Kritik dan saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Urgensi hubungan seks seperti
disebutkan tidak selalu terwujud. Egoisme bahkan pemaksaan oleh satu pihak atas
pihak yang lain menyebabkan terjadinya pergeseran, hubungan seks yang pada
mulanya merupakan ‘surga dunia’ bagi satu pihak berubah menjadi ‘neraka’.
Di
dalam kehidupan sehari-hari, pergeseran urgensi hubungan seks ini bukan barang
langka. Ironisnya, Sebagian dari kekerasan ini justru dilakukan oleh orang yang
paling dekat dengan kehidupan. Dalam konteks kehidupan rumah tangga, misalnya
egoisme dan pemaksaan ini seringkali
dilakukan oleh suami.
Kekerasan
seksual selalu menempatkan perempuan sebagai korban. Hal ini terkait dengan
distingsi funsional antara organ seksual laki-laki dan perempuan. Organ seks
laki-laki (penis) hanya dapat berfungsi ketika mengalami ereksi, sedangkan bagi
perempuan (vagina) dapat selalu berfungsi secara seksual. Distingsi ini
menempatkan laki-laki sebagai jenis kelamin yang rawan memaksa dan perempuan
rawan dipaksa. Itulah sebabnya egoisme, kekerasan, eksploitasi dalam hubungan
seks mempunyai yang nyaris baku, perempuan selalu menjadi pihak yang
dikorbankan.
B.
Rumusan
masalah
1. Untuk
mengetahui daripada kekerasan dalam rumah tangga.
2. Untuk
mengetahui daripada menjaga kesehatan reproduksi.
3. Untuk
mengetahui daripada eksploitasi seksual.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kekerasan
dalam rumah tangga
Di
dalam Al-Qur’an, satu-satunya hubungan seks yang dilegalkan adalah hubungan
yang terjadi dengan dudahului perkawinan (suami isteri). Inipun digambarkan
sebagai hubungan timbal balik. Artinya, Al-Qur’an memberikan rekomendasi yang
sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menikmati hubungan yang dilakukan
oleh pasangannya. Hal ini dapat dilihat pada ayat berikut:
“Dihalalkan kamu pada
malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah
pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian dari mereka’’
(QS.Al-Baqarah/2:187).
Ayat
di atas menggambarkan suaami-isteri sebagai dua individu yang saling
membutuhkan (mutualism), sekaligus meniscayakan adanya ekspresiasi,
independensi dan interpendensi satu nama lain. Bagaimanapun perlakuan seorang
isteri yang ideal demikian pula sebaliknya. Kaitannya dengan hubungan seks, hak
suami menikmati kapasitas seksual isterinya sama dengan hak isteri untuk
menikmati kapasitas seks suaminya.
Kajian
sosio-historis membuktikan bahwa ayat ini turun kepada masyarakat arab yang
memposisikan perempuan sebagai obyek seks semata-mata. Keterlibatan perempuan
dalam sebuah perkawinan-rela atau tidak- harus siap memposisikan diri sebagai
perangkat seks bagi suaminya.Ini berarti bahwa tradisi yang berjalan pada masa
itu dalam masyarakat jahiliah, telah memperlakukan perempuan bagaikan pakaian.
Dalam
masyarakat arab yang masih sangat sederhana, hampir dapat dipastikan bahwa
pakaian adalah satu hal yang langka. Kelangkaan tersebut membuat pakaian begitu
berharga dalam pandangan masyarakat saat itu. Bahkan, pakaian menjadi bagian
dari simbol status sosial seseorang. Apalagi, bila mengingat Jazirah Arab
sebagai padang pasir yang gersang. Hal ini menyebabkan pakaian secara
fungsional begitu dibutuhkan untuk melindungi diri dari sengatan terik
matahari.
Pesan
perlunya memperhatikan faktor etika dan estetika dalam hubungan seks, juga
lahir ketika memperhatikan keterkaitan antara sebab turunnya ayat dan redaksi
ayat secara utuh. Berdasarkan sebuaah riwayat, ayat ini turun dalam rangka
menanggapi pertanyaan beberapa sahabat mengenai kebolehan melakukan hubungan
seks pada malam bulan Ramadhan. Lalu turunlah ayat ini sebagai jawabannya.
‘’dihalalkan atas
kalian melakukan hubungan seks (ar-rafs)’ pada malam bulan
Ramadhan.....’janganlah engkau melakukan sementara engkau menjalani i’tikaf’.
B.
Menjaga
Kesehatan Reproduksi
Rangkaian
ayat-ayat Al- Qur’an yang juga sangat penting untuk disuguhkan di dalam kontek
pembelaan Al-Qur’an atas perempuan dari kejahatan seksual adalah QS. 2: 223.
Dikatakan penting karena ayat ini paling banyak dijadikan dasar untuk
melegitimasi tindakan sewenang-wenang laki-laki. Ayat tersebut berbunyi:
‘’Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok- tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki’’
Ayat
yang kedua inilah kemudian, dimaknai dengan kebolehan suami memperlakukan
isteri seenaknya. Dalam hubungan seks seorang suami bebas melakukannya dengan
tekhnik dan gaya apapun tanpa memperhatikan faktor enjoyment isteri. Bahkan di dalam figh syafi, ayat ini merupakan
dasar sehingga perkawinan didefinisikan sebagai aqd at-tamlik (transaksi kepemilikan) seperti yang telah disinggung
sebelumnya.
Untuk
memahami ayat ini, lagi-lagi unsur persamaan antara perempuan dengan kebun
harus dicari, di samping perlu juga melihat kondisi geografis wilayah Jazirah
Arab. Yang terakhir ini menjadi penting karena penggunaan kata harts (kebun) dalam ayat ini tentu
berdasarkan pada persepsi orang Arab tentang ‘al-harts’ (kebun), yang terbentuk berdasarkan kondisi alamnya pada
saat itu.
Dalam menafsirkan ayat
ini, Quraish Shihab menarik pesan- pesan sebagai berikut:
Hai
suami, pilih waktu yang tepat, atur masa kehamilan, jangan setiap tahun ada
panen, karena ini merusak ladang. Hai petani, bersihkan ladangmu dari segala
hama, usir burung yang bermaksud membinaskanya, jangan tinggalkan ladangmu.
Pupuk ia dengan pupuk yang sesuai. Kalau benih telah berbuah, perhatikan sampai
tiba saat panennya agar buah berkualitas dan dapat tahan selama mungkin.
Demikian pula suami yang menjadi petani,
perhatikan isterimu, jangan tinggalkan ia sendirian, hindarkan dari segala
gangguan, beri ia segala yang sesuai guna menyiapkan pertumbuhan dan
perkembangan janin yang akan atau sedang dikandungnya. Bila tiba saatnya ia
mengandung, maka beri perhatian lebih besar. Kemudian, serelah melahirkan,
pelihara anakmu hingga dewasa agar dapat bermanfaat untuk orang tuanya,
keluarga, bahkan kemanusiaan.
C.
Eksploitasi
Seksual
Kekerasan
terhadap perempuan dalam bentuk eksploitasi seksual adalah sebuah masalah
sosial yang patut ditanggapi secara serius. Problematika sosial ini tidak hanya
mendehumanisasikan perempuan, akan tetapi ia disertai dengan ragam resiko dan
ekses-ekses negatif di dalam masyarakat seperti rusaknya tatanan moral dan
ancaman bahaya Penyakit Seks Menular (PSM), seperti spilis, HIV/AIDS dan
lain-lain.
Eksploitasi
seksual perempuan pada hakikatnya bukanlah masalah baru yang hanya di hadapi
oleh masyarakat modern. Ratusan abad yang silam, masalah tersebut telah hadir
memberikan warna hitam sejarah kenanusuiaan. Al-Qur’an yang turun pada abad
ketuju masehi, telah mengisyaratkan hal tersebut dalam ayat berikut ini:
‘’Dan janganlah kamu
paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (QS.An-Nur/24:33).
Ayat
ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay yang memiliki enam budak perempuan
cantik dan memaksa mereka untuk melacur demi untuk mendapatkaan uang. Lalu
salah seorang dari mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah Saw..
tentang nasibnya lalu turunlah ayat ini. Memang pada masa jahiliah budak adalah
bagian dari asset kekayaan bagi majikan. Mereka dieksploitasi untuk mendukung ekonomi
majikannya. Salah satu bentuknya komersialisasi seksual bagi budak perempuan.
Untuk
menghentikan semua ini, tidak cukup hanya dengan pesan-pesan moral ataupun
perangkat hukum dalam bentuk pasal-pasal. Tidak dipungkiri bahwa pesan moral
dan ancaman hukuman seberat-beratnya sangat berpengaruh dalam menanamkan
kesadaran baik pada para pelaku maupun para korban.
Akan
tetapi kesadaran ini tidak cukup sekiranya ketakberdayaan ekonomi dan
feminisasi kemiskinan masih ada di dalam masyarakat. Inilah salah satu hikmah
sehingga ayat Al-Qur’an di atas tidak hanya menyeruhkan pesan moral, akan
tetapi disertai dengan penyebutan motif mengapa dan untuk apa eksploitasi itu
terjadi (karena menghendaki keuntungan ekonomi). Budak dan perempuan adalah
representasi dari kelompok masyarakat yang tidak berdaya pada masa itu. Mereka
secara umum lemah dalam arti tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan,
skill, kemampuan berkarya, berperang dan kebebasan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kasimpulan
Sebagai
petunjuk bagi manusia dalam rangka menunai kebahagiaan, Al-Qur’an meletakkan
hubungan seks proposional di antara dua jenis kelamin pelakunya. Bahkan apa
yang disebut saat ini sebagai pendidikan seks yang penuh kontroversi, justru
telah digagas oleh Al-Qur’an sejak 14 abad yang lalu.
Eksploitasi
tubuh dan seksualitas perempuan dalam segala bentuknya dengan sangat gamblang
dicela dan dilarang oleh Al- Qur’an. Perlakuan dehumanisasi itu harus di
akhiri. Menurut Al-Qur’an, dalam rangka mengatasi hal tersebut, tidak cukup
dengan seruan moral dan penetapan sanksi, akan tetapi mengisyaratkan keniscayaan
adanya langkah-langkah politis oleh pihak yang berwenang.
B.
Kritik
dan saran
Dalam
penyusunan jurnal ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan dari segi
penulisan dan pembahasannya. Dan banyak terdapat pengulangan kata pada setiap
paragraf.
Dalam
penyusunan jurnal ini penulis harus menyadari bahwa dalam penyajian materi dan
pembahasan masih cukup terbatas. Dan penulis harus menyadari atas keterbatasan
bahan serta buku-buku penunjang dalam penyelesaian dan penyusunan jurnal ini.
NAMA-NAMA KELOMPOK II
KASRIA
YENI SULISNAWATI
RISNAWATI
MAMAN HERMANTO
JUNARTON
Play Slots at ICE - Microgaming Hotel - Goyang Cafe
ReplyDeleteOur mission op사이트 is 라이브채팅 to ensure you get the best gaming bet365 experience at ICE Casino in Las 위닉스 사이트 Vegas. We're one of the few casinos that has a real Vegas experience 슬롯사이트