Bahasa indonesia:review
Jurnal Al-Adl 2012
IMPLEMENTASI
UU RI. 24 TAHUN 2009
DAN
KESIAPAN TENAGA KERJA PADA PASAL 33
TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
OLEH
SITTI
FAUZIAH M
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN
QAIMUDDIN KENDARI
JURUSAN
TARBIYAH
KATA
PENGATAR
Syukur
Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat dan karunian-Nya sehingga jurnal ini dapat diselesaikan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Analisis yang berjudul “IMPLEMENTASI UU RI NO. 24 TAHUN 2009 DAN KESIAPAN TENAGA KERJA PADA
PASAL 33 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA”. Tak lupa kami menyampaikan
ucapan terimah kasih kepada dosen. Tentunya dalam penyusunan jurnal ini masih
banyak mempunyai kesalahan. Oloeh karena itu, segala kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan agar dalam menganalisis selanjutnyan lebih baik
lagi. Segala saran dan masukan sangat kami harapkan. Kami ucapkan terinahkasih.
Kendari,
7 Januari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB
I SISTEMATIKA PENULISAN
A.
PEDAHULUAN
1. Latar
belakang
2. Rumusan
masalah
3. Tujuan
4. Manfaat
penulisan
5. Penelitian
terdahulu
6. Teori
7. Metodologi
B. PEMBAHASAN
1. Pengetian
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asimg
2. Implementasi
UU RI No. 24 Tahun 2009
3. Kesiapan Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi
Undang-undang
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Kritik
dan saran
BAB
II KESALAHAN PENULISAN
A.
Penulisan EYD dan tanda
baca
B. Penulisan
kata
C.
Kesalahan kalimat
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
SISTEMATIKA
PENULISAN
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Dalam era globalisasi,
ekspatriat atau tenaga pekerja asing (TKA) yang masuk ke indonesia tidak dapat
dibendung kehadirannya, terlebih dengan diterapkannya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA). Setiap tahun, ada ribuan
TKA di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Pekerja asing yang bekerja di
Indonesia sebagian besar sektor manufaktur dan pertambangan. TKA terbanyak
berasal dari Cina, Jepang, Malaysia, Thailand dan Korea Selatan.
2.
Rumusan
masalah
v Untuk
mengetahui daripada Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing?
v Untuk
mengetahui daripada implementasi UU RI No. 24 Tahun 2009?
v Untuk
mengetahi daripada Kesiapan Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi Undang-undang?
3.
Tujuan
Para TKA ketika bekerja
ke Negara Indonesia harus bisa berkomunikasi dengan memakai Bahasa Indonesia,
sama halnya dengan TKI yang akan bekerja ke Negara lain seperti Singapura wajib
mampu berbahasa Inggris.
4.
Manfaat
penulisan
Penulis tertarik dengan pasal 33
yang isinya adalah sebagai berikiut:
Ø Bahasa
indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah
dan swasta.
Ø Pegawai
di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud atau
diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
5.
Penelitian
terdahulu
UU RI. Nomor 24 tahun
2009, menurut orang asing yang bekerja di Indonesia baik di perusahaan
Indonesia maupun di perusahaan asing harus mampu berbahasa Indonesia. Untuk
mendukung hal tersebut diperlukan fasilitas dan konsesi bahasa Indonesia bagi
ekspatriat.
\
6.
Teori
Umumnya, para TKA
mendapat jabatan dan fasilitas lebih baik daripada tenaga kerja Indonesia. Hal
ini menimbulkan hubungan yang tidak harmonis di antara pekerja, seperti yang
terjadi di bebererapa daerah di tanah air.pemberlakuan perdangan bebas harus
disikapi dengan cermat oleh semua pihak, termasuk bidang ketenagakerjaan.tenaga
kerja di Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan kompetisi secara
terbuka.
7.
Metodologi
Di mana cara untuk
menjadi TKA harus wajib mampu berbahasa Indonesia begitupun untuk menjadi TKI
wajib mampu menguasai bahasa inggris supaya mudah dipahami oleh masyarakat pada
umumnya.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Bahasa Indonesi sebagai Bahasa Asing
BIPA adalah singkatan
dari Bahasa Indonesia Untuk Pentur Asing,
bahasa Indonesia yang diajarkan kepada rang asing, baik di dalam maupun di luar
negeri. BIPA bukanlahfenomena baru. Lahirnya BIPA tidak dapat dipisahkan dengan
lahirnya bahasa Indonesia. Hanya saja istilah BIPA belum begitu dikenal.
Menurut Untorodewo (2007)
‘’Orang yang belajar BIPA adalah oarang yang akan menjadi penelitidi Indonesia;
orang/mahasiswa yang akan belajar di Indonesia; orang yang akan
bekerja/berusaha i Indonesia; remaja /mahasiswa yang berminat terhadap
Indonesia; wisatawan yang berminat terhadap Indonesia; ibu-ibu rumah tangga
yang berada di Indonesia; dan orang yang tertarik kepada kesenian/kebudayaan
Indonesia.
2.
Implementasi
UU RI No. 24 Tahun 2009
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada
tanggal 9 Juli 2009. UU No. 24 Tahun 2009 ini secara umum dibagi dalam 9 bab
dan 17 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata
cara pengunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
berikut ketentuan-ketentuan pidananya.
3.
Kesiapan
Tenaga Kerja Asing pada menhadapu Undang-undang
Pemerintah Indonesia
telah mengatur syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga negara asing
dengan beberapa peraturan dan undang-undang.
Pertama,keputusan
presiden No. 75 Tahun 1995 tentang pengunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
pendatang. Kepres No. 75/1995 tersebut hanya mengatur tentang TKA harus
mendapat izin dari pemerintah sebelum bekerja di Indonesia, kewajiban
administrasi yang harus dilakukan dan kerelaan TKA untuk mendidik tenaga kerja
Indonesia sebagai penggantinya. Kepres
tersebut tidak mengatur standar kompetensi yang harus dimiliki TKA atau tes
yang harus diikuti sebelum bekerja di Indonesia.
Kedua,
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tradisional Republik Indonesia Nomor:
Kep-20/men/III/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dan mngatur persyaratan yang harus dimiliki adalah dapat
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Walaupun pada kenyataanya, implementai
dari syarat tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan.
Ketiga,Pemanfaatan
Tenaga Kerja Asing oleh Bank diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BPI) No.
9/8/PBI/2007. Surat edaran tersebut
mensyaratkan pejabat eksekutif dan penasehat atau konsultan asing harus mampu
berbahasa Indonesia (BI). Memberi waktu paling lambat satu tahun untuk
melengkapi syarat tersebut setelah para Bankir asing tersebut menduduki
jabatannya.
Keempat, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang
Negara serta lagu Kebangsaan. Dalam pasal 33 menurut para pekerja di Indonesia
wajib mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Fasilitas yang harus ada agar
undan-undang tersebut terlaksana seperti:
·
Lembaga-lembaga
penyelenggara BIPA
·
Bahan-bahan ajar BIPA
dan bahan-bahan penunjang
·
Pengajar BIPA
·
Kurikulum dan silabus
·
Alat evaluasi
·
Pertukaran pelajar,
mahasiswa dan pengajar
·
Pementasan seni budaya
Indonesia di lembaga-lembaga penyelenggara pengajaran BIPA.
·
Pemberian beasiswa
kepada pelajar/mahasiswa.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Agar UU No. 24 tahun 2009,
khususnya pasal 33 tersebut dapat terlaksana, pemerintah sebaiknya menyiapkan
sarana dan prasarana. Adapun fasilitas-fasilitas yang mendasar yang harus
disiapkan antara lain, lembaga-lembaga penyelenggara BIPA baik di dalam maupun
di luar negeri. Lembaga tersebut adalah wadah bagi orang asing untuk belajar
bahasa Indonesia. Lembaga tersebut dapat berbentuk pendidikan formal maupun
informal.
2.
Kritik
dan saran
Dalam
penyusunan jurnal ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan dari segi
penulisan dan pembahasannya. Dan banyak terdapat pengulangan kata pada setiap
paragraf.
Dalam
penyusunan jurnal ini penulis harus menyadari bahwa dalam penyajian materi dan
pembahasan masih cukup terbatas. Dan penulis harus menyadari atas keterbatasan
bahan serta buku-buku penunjang dalam penyelesaian dan penyusunan jurnal ini.
BAB
II
KESALAHAN
PENULISAN
A.
Penulisan
EYD dan tanda baca
Di
dalam jurnal ini tidak ada kesalahan pada penulisan EYD, tetapi pada paragraf
dua pembahasan BIPA tejadi kesalahan penulisan tanda baca yakni tidak
menggunakan tanda koma (,) melainkan menggunakan tanda koma di bawah titik di
atas.
B.
Penulisan
kata
Terjadi
kesalahan dalam dalam penulisan jurnal yaitu penyingkatan pada UU, yang lebih
tepatnya harus Undang-undang. Karena dalam penulisan bahasa Indonesia tidak
boleh disingkat-singkat.
C.
Penulisan
kalimat
Terdapat
kesalahan kalimat pada pembahasan Abstak yaitu terlau banyak terdapat
pengulangan kata Abstrak pada kalimat tersebut. Oleh karena itu, terjadi
pemborosan kata.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandarwassid
dan Dadang Sunendar. 2008. Strategi Pembelajaran Bahasa, Bandung: Sekolah
Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia. PT. Remaja Rosda Karya.
Keputusan
Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-20/Men/III/2004 tentang Tata Cara
Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
NAMA KELOMPOK IV:
KASRIA
MAMAN HERMANTO